Google MapMaker dengan Tambahan Negara Baru

December 12th, 2008 by EdyPurnomo.net Leave a reply »

mapmaker



Google kemarin merilis Google MapMaker dengan tambahan 43 negara dan territorial baru termasuk Argentina, Fiji dan Timor Leste, sehingga saat ini jumlah negara yang terlayani sebanyak 164. Sayangnya negeri tercinta Indonesia belum masuk dalam list tersebut. Negara yang sudah masuk dalam list diberi fasilitas untuk melakukan editing secara online.

Dengan Map Maker user bisa berkontribusi untuk menambahkan informasi spasial sekaligus melakukan editing peta. User bisa menentukan lokasi suatu obyek, menggambar, memberi label dan menambahkan beberapa fitur layer peta diantaranya :

  • Batas administrasi (states/provinces, districts/administrative regions, cities, neighborhoods, etc.)
  • Jaringan jalan
  • Places of interest
  • Lokasi bisnis
  • Dan masih banyak lainnya seperti rel kereta, jaringan sungai, dll

Image diatas adalah sebuah sketch dimana yang tampak sebagai highlight adalah wilayah yang telah dibuat dan tersedia saat ini. Contoh penggunaan MapMaker bisa dilihat pada video dibawah.

Related posts:

  1. iniGIS.info dengan Themes Baru   Sejak kemarin, blog ini tampil dengan themes baru. Selain untuk ganti suasana baru, themes...
  2. Image Dasar Laut yang Baru di Google Earth Google telah merilis sebuah data image baru yang menggambarkan kontur dasar laut di seluruh...
  3. Fitur Baru di Google Earth 5 Setelah rilis Google Earth 5 dua hari yang lalu, saya baru sempat melakukan updatenya kemarin....
  4. Plugin Baru Untuk Google Earth 5 Plugin untuk Google Earth bisa dimanfaatkan oleh pada developer untuk membuat aplikasi yang running...
  5. Mini Tutorial GIS : Sinkronisasi antara ArcMap dengan Google Earth Sinkronisasi antara ArcMap dengan Google Earth yang dimaksud dari judul diatas adalah setiap kali...

Ingin mendapatkan update dari GIS Blog langsung ke email Anda?
Ketik alamat email Anda dibawah ini, klik Subsribe

  


Blog ini tidak bertanggungjawab dengan materi iklan yang ada

Leave a Reply